Ahlan wa Sahlan fi MTs. Hidayatul Mustaqim

Welcome too MTs. Hidayatul Mustaqim Balikpapan

Selasa, 18 Mei 2010

Wewangian Mengandung Alkohol, Bolehkah Digunakan?

Sabtu, 15 Mei 2010, 09:05 WIB
Smaller  Reset  Larger
Syakir/Republika
Wewangian Mengandung Alkohol, Bolehkah Digunakan?
Toko Parfum
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Rasulullah SAW senantiasa menganjurkan umat Muslim untuk memakai wewangian. Inilah salah satu sunah yang penting diperhatikan ketika hendak beribadah. Bahkan, keringat beliau sangat harum. Berkata Anas RA, "Tak kutemukan wewangian yang lebih wangi dari keringat dan tubuh Rasulullah SAW." (Shahih Bukhari, Hadis no 3368)

Wewangian bisa digunakan untuk beragam keperluan. Selain untuk tujuan ibadah, semisal ibadah ke masjid, wewangian pun bermanfaat untuk menghilangkan bau badan, sekaligus menghadirkan kesan atau aura tertentu dari seseorang. Ada pula yang memakai wewangian agar menambah keharmonisan dalam keluarga.

Tidak berlebihan bila dikatakan wewangian sepertinya sudah menjadi bagian dari keseharian. Maka itu, sejak lama industri wewangian yang kemudian dikenal dengan parfum, berkembang pesat. Inovasi dan kreasi diketengahkan oleh para ahli di sejumlah negara untuk dapat menghadirkan parfum dengan citra rasa khusus. Akan tetapi, seiring perkembangan teknologi dalam industri ini, ada hal yang patut dicermati oleh konsumen Muslim. Bukan rahasia lagi jika alkohol menjadi salah satu campuan dalam bahan pembuat parfum.

Inilah yang memunculkan pertanyaan, apakah parfum atau wewangian yang memakai bahan alkohol tadi boleh digunakan atau tidak? Sebagian kalangan segera mengaitkan alkohol dengan bahan serupa yang terdapat dalam produk minuman keras (khamar). Oleh sebab itu, kalangan ini menganggap bahwa parfum yang berbahan alkohol, jelas haram dan dilarang untuk digunakan umat Islam.

Pertanyaannya, mengapa mesti ada alkohol dalam parfum? LPPOM MUI menjelaskan, alkohol berfungsi sebagai pelarut bahan-bahan esensial yang menghasilkan aroma tertentu. Banyak sekali bahan aroma parfum yang tidak larut di dalam air, tetapi hanya larut di dalam alkohol.

Oleh karena itu, alkohol merupakan salah satu alternatif terbaik dalam melarutkan bahan-bahan tersebut. Meski demikian, sambung LPPOM MUI, sejatinya antara alkohol maupun minuman beralkohol atau khamar, tidaklah serupa. Alkohol atau disebut juga etanol, adalah salah satu senyawa kimia yang bisa berasal dari bermacam bahan, semisal fermentasi khamar, fermentasi non-khamar, tapi juga terdapat secara alamiah dalam buah-buahan matang.

Dengan begitu, alkohol teknis yang digunakan untuk keperluan non-pangan, seperti bahan sanitasi (dalam dunia laboratorium dan kedokteran) masih diperbolehkan. Sementara minuman keras atau khamar adalah suatu istilah untuk jenis minuman yang memabukkan. Di dalam khamar memang mengandung alkohol sebagai salah satu komponen yang bisa menyebabkan mabuk.

Komisi Fatwa MUI masih membolehkan pema kaian alkohol sebagai pelarut dalam dunia pangan, selama tidak terdeteksi di dalam produk akhir bahan makanan tersebut. Contohnya adalah penggunaan alkohol sebagai pelarut dalam mengekstrak minyak atsiri atau oleoresin atau juga alkohol untuk melarutkan bahan-bahan perasa (flavor). "Syaratnya, alkohol tersebut bukan berasal dari fermentasi khamar (alkohol teknis) dan alkohol tersebut diuapkan kembali hingga tidak terdeteksi dalam produk akhir," demikian pemaparan Komisi Fatwa MUI.

Jadi, pemanfaatan alkohol dalam industri parfum, hanyalah sebagai bahan penolong untuk melarutkan komponen wewangian tadi. Ada kemungkinan alkohol ini masih tertinggal dalam produk parfum yang dihasilkan. Hanya saja, saat digunakan, semisal dioleskan atau disemprotkan ke badan, bahan ini akan cepat menguap dan tinggal meninggalkan aroma parfum.

Di luar alkohol, masih banyak bahan penyusun parfum. Ada dua kelompok besar, yaitu bahan alami yang diekstrak dari alam, serta dari bahan kimia sintetis. Nah, bahan parfum inilah, baik yang berasal dari alam maupun sintetik memiliki kemungkinan mengandung bahan non-halal. Tak hanya itu, titik rawan kehalalan parfum berasal dari proses pembuatan parfum itu sendiri. Salah satu bahan yang kerap ada dalam produk ini yakni sejenis lemak yang diperoleh dari hewan musang atau civet.

Civet memberikan kesan tertentu pada parfum, dan menghasilkan nuansa maskulin. Sebagai bahan lemak hewan, masih harus dikaji lebih lanjut apakah hewan ini halal atau tidak. Pun cara memperolehnya apakah disembelih secara syar'i ataukah tidak.

Pendek kata, dalam menentukan halal atau haramnya penggunaan parfum, bukan hanya dari kandungan bahan alkohol yang ada, melainkan perlu ditinjau dari bahan penyusun lainnya juga proses pembuatannya. Maka berkembanglah wewangian non-alkohol yang dijual di masyarakat sebagai parfum halal. Meski begitu, bagi yang ingin merasa aman, bisa memilih wewangian non-alkohol yang kini banyak tersedia di pasaran

Lihatlah Potret Madrasah di Era Turki Usmani

Lihatlah Potret Madrasah di Era Turki Usmani

Jumat, 16 April 2010, 11:46 WIB
Smaller  Reset  Larger
Lihatlah Potret Madrasah di Era Turki Usmani
ilustrasi
Pendirian madrasah di masa Turki Usmani, merupakan kelanjutan keberadaan madrasah tradisional yang ada sebelumnya. Bedanya, madrasah yang dibangun pada masa Turki Usmani telah lebih maju karena memiliki kurikulum sendiri. Tak hanya di Istanbul, saat itu madrasah juga didirikan di Edirne, Beograd, dan Sofia dan menjadi tulang punggung lahirnya para individu terpelajar.

Madrasah pun seakan menjadi penjaga kesetaraan. Saat itu, madrasah memberikan kesempatan yang sama kepada semua individu untuk mendapatkan akses pendidikan. Madrasah juga didirikan dengan tujuan menjadi bagian integral dari kehidupan sosial. Terutama, untuk memenuhi kebutuhan intelektual masyarakat.

Madrasah sebagai pusat pendidikan dan kesetaraan ini terus menyebar seiring dengan kian luasnya kekuasaan Turki Usmani. Saat menaklukkan sebuah wilayah baru, segera dibangun masjid dan madrasah. Secara struktural, madrasah-madrasah itu merupakan bagian dari sistem wakaf dan otonom secara finansial.

Kegiatan madrasah-madrasah juga berada di bawah pengawasan negara. Madrasah tidak hanya didirikan oleh sultan dan anggota keluarga kerajaan. Namun, banyak madrasah yang didirikan oleh para wazir, negarawan, dan cendekiawan.

Pada periode sebelum berkuasanya Sultan Mehmed II, pendidikan di madrasah ditekankan pada studi agama. Namun, selanjutnya madrasah juga memasukkan bahan ajaran lainnya selain agama. Maka, kemudian muncul daftar pelajaran seperti ilmu logika, filsafat, dan matematika mulai diajarkan oleh para guru di berbagai madrasah. Di madrasah tertentu juga diajarkan ilmu kedokteran dan astronomi. Ini memantik pendirian rumah sakit dan observatorium.

Selama abad ke-19, masih terdapat 166 madrasah yang aktif di Istanbul dengan 5.369 murid. Namun, pada 1924, setelah berdirinya Republik Turki, setelah revolusi pendidikan, madrasah Kekaisaran Turki Usmani dihapuskan fungsinya.

Manfaat Luar Biasa dari Wudhu

Kamis, 13 Mei 2010, 16:50 WIB
Smaller  Reset  Larger
Pandega/Republika
Manfaat Luar Biasa dari Wudhu
Wudhu
Oleh Prof Dr H Nasaruddin Umar


Prof Leopold Werner von Ehrenfels, seorang psikiater dan sekaligus neurology berkebangsaan Austria, menemukan sesuatu yang menakjubkan terhadap wudlu. Ia mengemukakan bahwa pusat-pusat syaraf yang paling peka yaitu sebelah dahi, tangan, dan kaki. Pusat-pusat syaraf tersebut sangat sensitif terhadap air segar. Dari sini ia menghubungkan hikmah wudlu yang membasuh pusat-pusat syaraf tersebut. Ia bahkan merekomendasikan agar wudlu bukan hanya milik dan kebiasaan umat Islam, tetapi untuk umat manusia secara keseluruhan.

Dengan senantiasa membasuh air segar pada pusat-pusat syaraf tersebut, maka berarti orang akan memelihara kesehatan dan keselarasan pusat sarafnya. Pada akhirnya Leopold memeluk agama Islam dan mengganti nama menjadi Baron Omar Rolf Ehrenfels.

Ulama Fikih juga menjelaskan hikmah wudlu sebagai bagian dari upaya untuk memelihara kebersihan fisik dan rohani. Daerah yang dibasuh dalam air wudlu, seperti tangan, daerah muka termasuk mulut, dan kaki memang paling banyak bersentuhan dengan benda-benda asing termasuk kotoran. Karena itu, wajar kalau daerah itu yang harus dibasuh.

Ulama tasawuf menjelaskan hikmah wudlu dengan menjelaskan bahwa daerah-daerah yang dibasuh air wudlu memang daerah yang paling sering berdosa. Kita tidak tahu apa yang pernah diraba, dipegang, dan dilakukan tangan kita. Banyak pancaindera tersimpul di bagian muka.

Berapa orang yang jadi korban setiap hari dari mulut kita, berapa kali berbohong, memaki, dan membicarakan aib orang lain. Apa saja yang dimakan dan diminum. Apa saja yang baru diintip mata ini, apa yang didengar oleh kuping ini, dan apa saja yang baru dicium hidung ini? Ke mana saja kaki ini gentayangan setiap hari? Tegasnya, anggota badan yang dibasuh dalam wudlu ialah daerah yang paling riskan untuk melakukan dosa.

Organ tubuh yang menjadi anggota wudlu disebutkan dalam QS al-Maidah [5]:6, adalah wajah, tangan sampai siku, dan kaki sampai mata kaki. Dalam hadis riwayat Muslim juga dijelaskan bahwa, air wudlu mampu mengalirkan dosa-dosa yang pernah dilakukan oleh mata, penciuman, pendengaran, tangan, dan kakinya, sehingga yang bersangkutan bersih dari dosa.

Kalangan ulama melarang mengeringkan air wudlu dengan kain karena dalam redaksi hadis itu dikatakan bahwa proses pembersihan itu sampai tetesan terakhir dari air wudlu itu (ma’a akhir qathr al-ma’).

Wudlu dalam Islam masuk di dalam Bab al-Thaharah (penyucian rohani), seperti halnya tayammum, syarth, dan mandi junub. Tidak disebutkan Bab al-Nadhafah (pembersihan secara fisik). Rasulullah SAW selalu berusaha mempertahankan keabsahan wudlunya.

Yang paling penting dari wudlu ialah kekuatan simboliknya, yakni memberikan rasa percaya diri sebagai orang yang ‘bersih’ dan sewaktu-waktu dapat menjalankan ketaatannya kepada Tuhan, seperti mendirikan shalat, menyentuh atau membaca mushaf Alquran. Wudlu sendiri akan memproteksi diri untuk menghindari apa yang secara spiritual merusak citra wudlu. Dosa dan kemaksiatan berkontradiksi dengan wudlu.